Kini Negara Jamin Tanggungan Biaya Persalinan Ibu Hamil Sebagai Akses Kesehatan Ibu dan Anak!

- 19 Juli 2022, 09:08 WIB
Negara jamin tanggungan biaya persalinan Ibu Hamil sebagai akses kesehatan ibu dan anak
Negara jamin tanggungan biaya persalinan Ibu Hamil sebagai akses kesehatan ibu dan anak /Daniel Reche/via Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM – Sebagai bentuk pelayanan kesehatan ibu dan anak dengan akses tak terbatas, negara hadir untuk menjamin tanggungan biaya persalinan ibu hamil.

Adapun kehadiran negara dalam menjamin dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi ibu hamil, bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan tanggungan biaya pada jaminan persalinan (Jampersal) untuk ibu hamil tersebut telah berlaku sejak 12 Juli 2021.

Peraturan ini memberikan jaminan bagi ibu hamil untuk mengakses pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan, khususnya bagi keluarga tidak mampu yang bukan peserta bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Cibubur Viral Petisi Tutup Lampu Merah CBD, Pertanyakan Penting Mana Proyek atau Keselamatan

Berdasarkan data Survei Penduduk Antar-Sensus (SUPAS) terakhir tahun 2015, Angka Kematian ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi, yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang sama.

Dilatarbelakangi dari hal diatas Jampersal (jaminan persalinan) kepada ibu hamil ditujukan secara utama untul menutunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara, yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.

Jampersal (jaminan persalinan) ini juga akan membantu meringankan kendala finansial atau biaya pelayanan kesehatan maternal sekaligus juga dapat membiayai pelayanan yang berkualitas dari tenaga kesehatan.

Beberapa contoh konkret jaminan persalinan (Jampersal) antara lain melalui penyediaan biaya transportasi, penyediaan biaya kebutuhan makanan-minuman, dan pengadaan Rumah Tunggu Kelahiran.

Baca Juga: Ini Alasan Jabatan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Tidak Hanya soal Transparan

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x