Kominfo Akan Blokir Google dan WhatsApp Jika Tak Kunjung Daftar PSE, Lalu Apa Itu PSE?

- 18 Juli 2022, 17:47 WIB
Kominfo ancam lakukan pemblokiran terhadap platform seperti Google dan WhatsApp
Kominfo ancam lakukan pemblokiran terhadap platform seperti Google dan WhatsApp /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja melakukan ancaman pemblokiran terhadap beberapa platform digital yang belum mendaftar PSE.

Beberapa platform populer seperti Google dan WhatsApp pun tak luput menjadi sasaran pemblokiran yang akan dilakukan Kominfo bila tak kunjung terdaftar dalam PSE.

Adapun batas waktu yang ditentukan untuk segara mendaftar PSE adalah 20 Juli 2022.

Apabila beberapa platform seperti Google dan WhatsApp tak kunjung melakukan pendaftaraan PSE hingga batas waktu tersebut, maka terpaksa Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Subvarian BA.2.75. Terdeteksi di Indonesia, Dinilai Lebih Berbahaya!

Lalu, apa itu sebenarnya PSE?

PSE ternyata merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

Mengutip dari laman resmi Kominfo, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Samuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menjelaskan bahwa per 27 Juni 2022, sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo, namun tak ada Google dan WhatsApp di daftar tersebut.

Baca Juga: Dijaga Super Ketat! Pelaku Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dikenakan Pasal Berlapis Hingga 12 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah