Tak Ada Nama Google, WhatsApp, dan Instagram, Inilah Daftar Platform Populer yang Telah Terdaftar PSE Kominfo

- 18 Juli 2022, 18:52 WIB
Daftar platform yang telah terdaftar di PSE Kominfo
Daftar platform yang telah terdaftar di PSE Kominfo /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan bertindak tegas kepada platform digital yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tak tanggung-tanggung, nama-nama platform populer seperti Google, WhatsApp, hingga Instagram terancam kena blokir Kominfo jika tak kunjung mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022.

Hal tersebut dilakukan Kominfo sesuai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Jika sampai 20 Juli 2022 para platform seperti Google, WhatsApp, dan Instagram tak kunjung terdaftar PSE Kominfo, maka platform tersebut akan diblokir dan dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Google dan WhatsApp Jika Tak Kunjung Daftar PSE, Lalu Apa Itu PSE?

Namun di saat Google, WhatsApp, dan Instagram terancam akan diblokir oleh Kominfo jika tak kunjung terdaftar PSE hingga batas waktu yang ditentukan, para platform ini justru sebaliknya.

Nama-nama besar lain seperti platform audio Spotity atau game yang banyak dimainkan, yakni Mobile Legends ternyata telah terdaftar PSE dan aman dari pemblokiran Kominfo.

Selain platform itu, inilah beberapa platform populer yang telah resmi terdaftar PSE Kominfo.

Siapa saja mereka? Ini daftarnya!

1. Mobile Legends

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x