Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Naik Kereta Api, Apakah Masih Wajib Tes PCR dan Antigen?

- 22 April 2022, 16:14 WIB
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api /Dok KAI

INFOSEMARANGRAYA.COM - Simak syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api berikut ini.

Menjelang perayaan Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 ini, terdapat beberapa peraturan terbaru yang mengatur tentang aktivitas para pemudik.

Adapun beberapa penyedia layanan transportasi umum seperti PT KAI telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi pemudik yang menggunakan kereta api.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen PLN Jadi Bulanan Netizen: Kita Dipaksa Rebus Bakwan

Pengumuman terkait syarat mudik lebaran 2022 tersebut telah diterapkan per tanggal 5 April 2022 lalu, seperti yang tercantum dalam SE Kemenhub no.39 tahun 2022.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung apakah syarat tersebut harus mencantumkan bukti tes PCR maupun antigen untuk bisa naik kereta api saat mudik lebaran 2022.

Maka dari itu, kali ini Info Semarang Raya akan membagikan informasi terkait syarat mudik lebaran 2022 terbaru berikut ini.

Baca Juga: Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Ini Beberapa Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

Syarat Mudik Lebaran 2022 naik Kereta Api

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) maka bisa langsung naik kereta api tanpa harus skrining antigen maupun RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

4. Bagi penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.

5. Bagi penumpang anak-anak kurang dari 6 tahun dapat langsung naik kereta api tanpa skrining dengan catatan didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: Getaran Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Utara

Beberapa protokol kesehatan juga wajib diterapkan oleh para pemudik yang menggunakan kereta api, antara lain selalu mencuci tangan, menggunakan masker dengan benar, dan tidak berbicara selama dalam perjalanan.

Sekian informasi terkait syarat mudik lebaran 2022 terbaru naik kereta api. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku ya!***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah