INFOSEMARANGRAYA.COM – Berdasarkan Inpres terbaru, keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat mendapatkan pelayanan publik. Rakyat mengeluh, merasa mendapatkan tambahan beban tanggungan.
Belum lama ini, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Jowo Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa para kementerian dan lembaga negara harus turut serta sebagai pendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Melalui instruksi tersebut, Kepolisan akan menadikan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik serti mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Baca Juga: Mau Dilancarkan Rezeki oleh Allah SWT? Amalkan Doa ini Setiap Hari
Tidak hanya itu, bahkan dalam proses jual beli tanah untuk mengurus peralihan hak tanah juga mewajibkan pemohon untuk menyertakan butkti keanggotaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan sebuah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung ekpada Presiden dan mengemban tugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan mengenai BPJS Kesejatan juga sudah ditetapkan dalam Undang Undang. Namun, tidak menampik kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan, salah satunya ekonomi.
Baca Juga: Amalkan Doa Pendek Ini Setiap Hari Supaya Semua Hutangmu Cepat Terlunasi