Jaminan Hari Tua (JHT) Masih Bisa Dicairkan Sebelum 4 Mei 2022, Simak Persyaratannya dalam Permenaker

- 17 Februari 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi buruh. Ahli keuangan menyebut polemik terkait aturan baru pencairan JHT disebabkan minimnya kesadaran akan pentingnya persiapan dana untuk hari tua. /
Ilustrasi buruh. Ahli keuangan menyebut polemik terkait aturan baru pencairan JHT disebabkan minimnya kesadaran akan pentingnya persiapan dana untuk hari tua. / /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua ( JHT) yang tercantum dalam Permenaker Nomer 2 tahun 2022.

Dalam peraturan terbaru tersebut disebutkan jika JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan saat usia peserta telah mencapai 56 tahun. Hal tersebut lantas menjadi pro kontra sendiri oleh warganet.

Namun melalui akun Instagram @kemnaker Kemnaker menjelaskan jika JHT masih bisa dicairkan sampai tanggal 3 Mei 2022 asalkan sesuai dengan Permenaker No 19 tahun 2015.

Baca Juga: Siapkan Dirimu Dari Sekarang! SBMPTN 2022 Akan Dimulai 23 Maret 2022: Simak Jadwal, Ketentuan, dan Syaratnya

Baca Juga: Kapasitas Daya Baterai Ponsel Menurun? Simak Tips Mengoptimalkan Battery Health iPhone Milikmu

Sedangkan Permenaker No 2 tahun 2022 sendiri akan mulai berlaku 4 Mei 2022. Kemnaker akan mengembalikan fungsi JHT sesuai dengan tujuan awal.

" Kami mengembalikan ke tujuan awal kalau JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang," tulis akun @kemnaker.

Sedangkan untuk jangka pendek, Kemnaker menjelaskan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari ini meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Apple Hadirkan Touch ID, Simak Bocoran iPhone 14 Series Terbaru 2022

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah