INFOSEMARANGRAYA.COM – Keanggotaan BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kini menjadi syarat mendapatkan pelayanan masyarakat seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, hingga jual beli tanah.
Hal tersebut telah terbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta berbagai kementerian dan lembaga meningkatkan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional, salah satunya Kepolisian.
Baca Juga: Mau Dilancarkan Rezeki oleh Allah SWT? Amalkan Doa ini Setiap Hari
Baca Juga: Amalkan Doa Pendek Ini Setiap Hari Supaya Semua Hutangmu Cepat Terlunasi
Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi pemohon yang ingin memengurus berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, STNK dan SKCK.
Keputusan ini akan dimulai pada 1 Maret 2022 mendatang. Sehingga masyarakat diminta untuk segera mendapatkan dan menyelesaikan urusan keanggotaan BPJS Kesehatan. Pasalnya, jika pemohon masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, maka tidak mendapatkan pelayanan yang diharapkan.
Tidak hanya itu, pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kecewa dengan Pilihan Robert Alberts yaitu Bruno Cantanhede, Umuh Muchtar: Mending Striker Ini!