Tenaga Honorer yang Belum Jadi PPPK/PNS Akan Diberhentikan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Tangerang

- 4 Februari 2022, 15:47 WIB
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar /

Hendar juga menambahkan, bagi kelompok tenaga honorer di bidang kebersihan, keamanan, penyuluhan, dan pramusaji bisa dialihkan ke pihak ketiga atau outsourcing.

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari Pihak ketiga (outsourcing)," tuturnya.

Baca Juga: 4 Februari Jadi Hari Kanker Sedunia, Simak Penjelasan Arti Warna Simbol Pita Pada Peringatan Hari Kanker

Pemkab Tangerang sudah melakukan upaya yaitu merekrut tenaga PPPK untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022 sebagai upaya menyelesaikan status tanpa tenaga honorer.

Kini, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang berjumlah 6.938 orang. Sebanyak 681 sudah resmi dilantik PPPK, sementara sisanya sedang proses pelantikan.

Sementara untuk PNS, Pemkab Tangerang miliki kurang lebih 11.000 dan itupun sudah cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Daftar 7 Tim Lolos dan Jadwal Tanding Piala Dunia Antarklub 2022, The Blues Jadi Wakil UEFA!

Untuk pembukaan formasi tahun 2023, Pemkab Tangerang akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai penganggaran APBD.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah