Tenaga Honorer yang Belum Jadi PPPK/PNS Akan Diberhentikan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Tangerang

- 4 Februari 2022, 15:47 WIB
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar /

INFOSEMARANGRAYA.COM- Kabar buruk datang bagi para tenaga honorer yang belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun PNS.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan.

Menurut Hendar, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tangerang, Banten terancam diberhentikan atau dirumahkan, menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan status PPPK.

Baca Juga: Info Loker, PT Petrosea Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan pada Februari 2022

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di-cut," ucap Hendar pada Kamis, 3 Februari 2022.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pusat No. 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ataupun PNS terpaksa akan diberhentikan.

Hendar mengatakan akan membahas lebih lanjut di rapat pimpinan sebagai upaya menyikapi kemungkinan dampak buruk aturan pusat tersebut terhadap nasib ribuan tenaga honorer di wilayahnya.

Baca Juga: Mengenal YOASOBI Lebih Dekat, Grup Band Asal Jepang yang Cukup Terkenal

“Kami akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK ataupun PNS di tahun 2023 semoga masih bisa dipekerjakan,” ujarnya.

Hendar juga menambahkan, bagi kelompok tenaga honorer di bidang kebersihan, keamanan, penyuluhan, dan pramusaji bisa dialihkan ke pihak ketiga atau outsourcing.

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari Pihak ketiga (outsourcing)," tuturnya.

Baca Juga: 4 Februari Jadi Hari Kanker Sedunia, Simak Penjelasan Arti Warna Simbol Pita Pada Peringatan Hari Kanker

Pemkab Tangerang sudah melakukan upaya yaitu merekrut tenaga PPPK untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022 sebagai upaya menyelesaikan status tanpa tenaga honorer.

Kini, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang berjumlah 6.938 orang. Sebanyak 681 sudah resmi dilantik PPPK, sementara sisanya sedang proses pelantikan.

Sementara untuk PNS, Pemkab Tangerang miliki kurang lebih 11.000 dan itupun sudah cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Daftar 7 Tim Lolos dan Jadwal Tanding Piala Dunia Antarklub 2022, The Blues Jadi Wakil UEFA!

Untuk pembukaan formasi tahun 2023, Pemkab Tangerang akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai penganggaran APBD.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah