Peserta Tidak Lulus Seleksi Tahap 3 Bisa Diterima di PPPK Guru 2022 dengan Tiga Syarat dan Kriteria

- 4 Februari 2022, 06:45 WIB
Lakukan 3 syarat dan kriteria ini agar diterima di PPPK Guru 2022 untuk peserta yang tidak lulus seleksi tahap 3
Lakukan 3 syarat dan kriteria ini agar diterima di PPPK Guru 2022 untuk peserta yang tidak lulus seleksi tahap 3 /dok. menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Peserta tidak lulus seleksi tahap 3 bisa diterima di PPPK Guru dengan tiga syarat dan ketentuan.

PPPK Guru adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk bisa diterima di PPPK Guru 2022, para peserta harus mengikuti dan lulus dari tahap 1, tahap 2 dan tahap 3.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Berikut Dipastikan Dapat Lulus PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Disini

Sebelum jadwal pasti PPPK Guru tahap 3 dibuka, simak kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2022:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2

Bagi peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi tahap 1 dan/atau seleksi tahap 2, masih bisa daftar.

Caranya dengan mengikuti seleksi tahap 3 dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi Ulang

Peserta seleksi tahap III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Apabila  kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi tahap 3 dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik;
  • Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi tahap 3
  • Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan

Baca Juga: Cek Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Kriteria Pendaftaran

Penting untuk peserta seleksi, berikut syarat sebagai peserta seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2022:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
  • Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Sekadar informasi, jadwal PPPK Guru tahap 3 akan segera dibuka oleh pemerintah setelah tahap 2 selesai.

Saat ini, PPPK Guru tahap 2 masih di seleksi hasil paska sanggah dan pengumuman akan hasilnya diberikan pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Terbaru PPPK Guru Tahap 3 2022, Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi dan Sekolah Ulang!

Sementara untuk proses input data PPPK Guru 2022 tahap 2 baru akan ditutup pada 4 Februari 2022 mendatang.

Para peserta harus lebih bersabar menunggu jadwal pasti untuk segera daftar PPPK Guru tahap 3 dan mempersiapkan syarat dan kriteria.

Pemerintah belum memberikan kabar lebih lanjut mengenai jadwal pasti mengenai PPPK Guru 2022 tahap 3.

Baca Juga: Peserta Seleksi Tahap 3 PPPK Guru 2022 yang Lolos Ambang Batas Tapi Tidak di Sekolah Pilihan, Lakukan Ini!

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara.

Demikian informasi peserta tidak lulus seleksi tahap 3 bisa diterima di PPPK Guru dengan tiga syarat dan ketentuan.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah