Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

- 24 Januari 2022, 20:44 WIB
Pemerintah akan memfokuskan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022
Pemerintah akan memfokuskan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 /BKN

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah akan memfokuskan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan untuk merekrut lebih banyak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) daripada PNS.

Menurut Tjahjo kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan percepatan birokrasi di Indonesia. Hal tersebut juga mengacu kepada peraturan di sejumlah negara maju. Dimana pembuat kebijakan membuat jumlah PNS lebih sedikit dari PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Syarat dan Gajinya

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Minggu, 23 Januari 2022 seperti yang dikutip dari Antara.

Menpan RB mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo juga menjelaskan alasan pemerintah tidak membuka formasi CPNS di tahun 2022 adalah karma keterbatasan waktu.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Persyaratan Lengkapnya Berikut

"Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini,” ungkap Tjahjo.

Meski begitu, formasi CPNS 2022 akan tetap ada namun hanya melalui skema sekolah kedinasan. Formasi CPSN akan kembali dibuka pada tahun 2023 dengan mengikuti kebijakan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x