Peserta Seleksi Tahap 3 PPPK Guru 2022 yang Lolos Ambang Batas Tapi Tidak di Sekolah Pilihan, Lakukan Ini!

- 3 Februari 2022, 05:33 WIB
Peserta PPPK Guru tahap 3 yang lolos ambang batas namun tidak di sekolah pilihan, lakukan hal ini
Peserta PPPK Guru tahap 3 yang lolos ambang batas namun tidak di sekolah pilihan, lakukan hal ini /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM - Artikel ini memuat informasi peserta seleksi tahap 3 PPPK Guru 2022 yang lolos ambang batas tapi tidak di sekolah pilihan, lakukan ini!

Selain itu, ada juga informasi mengenai juga jadwal, syarat serta kriteria pendaftaran PPPK Guru 2022 tahap 3.

PPPK Guru adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

Untuk bisa diterima di PPPK Guru 2022, para peserta harus mengikuti dan lulus dari tahap 1, tahap 2 dan tahap 3.

Untuk para peserta sebaiknya mempersiapkan diri karena PPPK Guru 2022 adalah salah satunya untuk guru honorer dengan syarat sebagai berikut:

- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbudristek

- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x