Peserta Seleksi Tahap 3 PPPK Guru 2022 yang Lolos Ambang Batas Tapi Tidak di Sekolah Pilihan, Lakukan Ini!

- 3 Februari 2022, 05:33 WIB
Peserta PPPK Guru tahap 3 yang lolos ambang batas namun tidak di sekolah pilihan, lakukan hal ini
Peserta PPPK Guru tahap 3 yang lolos ambang batas namun tidak di sekolah pilihan, lakukan hal ini /Kemendikbudristek

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

Untuk peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihan atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, bisa melakukan cara yang lain.

Peserta tersebut dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

Demikian informasi peserta seleksi tahap 3 PPPK Guru 2022 yang lolos ambang batas tapi tidak di sekolah pilihan, bisa lakukan cara ini.

Cara tersebut adalah mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah