- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau
- kualifikasi pendidikan ybs
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
- Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3
Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2022:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II