Pantau Omicron, Kemenag Berhentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Mulai 15 Januari 2022

- 17 Januari 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi ibadah umrah
Ilustrasi ibadah umrah /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Prosesi pemberangkatan jamaah umarah Indonesia ke Tanah Suci harus diberhentikan sejenak per 15 Januari 2022. Hal ini disebut merupakan salah satu langkah evaluasi skema One Gate Policy (OGP).

Menurut keterangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latif menjelaskan bahwa pemberhentian ini juga sebagai langkah untuk memantau perkembangan varian baru dari Covid-19, yaitu varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ungkap Hilman Latif dalam keterangannya seperti yang dilansir dari PMJ News pada Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Dugaan Praktik Pungli ANBK di Sekolah Batang: Wali Murid Protes, Kemenag Angkat Bicara

Sebelumnya jamaah umrah sudah bisa berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah mulai 8 Januari 2022. Sejak tanggal tersebut, sudah ada sebanyak 1.731 jamaah yang telah berangkat ke Tanah Suci.

Saat ini dengan adanya skema OGP bagi jamaah umrah membuat para jamaah diwajibkan melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen setibanya di Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Dalam penjelasannya, Hilman melanjutkan bahwa para jamaah umrah yang sudah berangkat itu akan tiba kembali pada 15 Januari 2022. Setibanya di Indonesia, meraka akan di tes Covid-19 untuk mengetahui ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

Baca Juga: Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021, Muhammadiyah dan PKS menolak, Kemenag dan PSI Mendukung

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x