Umrah Tanpa Izin Kena Denda Rp37,9 Juta: Ini Aturan Baru dari Kerajaan Arab Saudi

- 15 September 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi umrah/ Kerajaan Arab Saudi tegaskan bagi masyarakat yang nekat umrah tanpa izin akan dikenakan denda
Ilustrasi umrah/ Kerajaan Arab Saudi tegaskan bagi masyarakat yang nekat umrah tanpa izin akan dikenakan denda /Instagram/spanews

INFOSEMARANGRAYA,- Kerajaan Arab Saudi kian memperketat akses masuk bagi jamaah haji dan umrah dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19. 

Dilansir Info Semarang Raya dari rilis akun Twitter keamanan nasional kerajaan, Arab Saudi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan denda bagi siapapun yang nekat melakukan umrah tanpa izin. 

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar 37.9 juta rupiah).

Baca Juga: Pasca Kekuasaan Taliban, PIA Menjadi Maskapai Pertama yang Mendarat di Afghanistan

Baca Juga: PBB Janjikan Bantuan Tunai Bagi Keluarga Korban Konflik di Gaza

Dalam pengumuman itu juga menyebutkan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan denda sebesar 1.000 Riyal (sekitar 3,8 juta rupiah) mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekah tanpa izin.

Peraturan baru tersebut dilakukan tak lama setelah Kementerian haji dan umrah mengumumkan pada Rabu bahwa mereka akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.

Baca Juga: Kembali Panas, Israel Sebut Iran Tengah Melatih Pejuang Timur Tengah untuk Terbangkan Drone Militer

Baca Juga: Arab Saudi Amankan Pemasok Vaksin Covid-19 Palsu Jelang Pelaksaaan Ibadah Haji

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x