Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021, Muhammadiyah dan PKS menolak, Kemenag dan PSI Mendukung

- 11 November 2021, 18:58 WIB
Unggahan milik Tifatul Sembiring kritik Permendikbudristek
Unggahan milik Tifatul Sembiring kritik Permendikbudristek /Twitter/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang diterapkan beberapa hari yang lalu telah menimbulkan satu kontroversi besar dalam masyarakat.

Permendikbud ini awalnya ditujukan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Namun, setelah penerapan aturan tersebut, muncul reaksi dari beberapa ormas dan golongan dalam masyarakat yang menolak Permendikbud tersebut karena dikhawatirkan akan memperbolehkan zina dan LGBT dalam lingkungan mahasiswa.

Baca Juga: Ducati Ngamuk, Jelang WSBK Mandalika Panitia Ini Buka Cargo Milik Ducati Secara Ilegal

Tifatul Sembiring, salah satu anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), contohnya mengatakan bahwa Permendikbud ini sangat dikritik oleh tokoh masyarakat.

"Sebenarnya saat RUU PKS diajukan, poin-poin yang mengarah kepada 'sexual consent' ini dikritik tokoh-tokoh masyarakat," sebut Tifatul Sembiring, yang dikutip ISR.com dari Pikiran Rakyat.

"Lah ini justru UU nya belum jadi, udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat yaa.. #CabutPermendikbudristekNo30," tulis Tifatul Sembiring dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag, Wawalkot Banda Aceh: Hukum Tak Pandang Bulu!

Selain itu, Hidayat Nur Wahid, anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengatakan bahwa Permendikbud No. 30 tahun 2021 telah ditolak oleh 14 organisasi masyarakat (ormas) termasuk Muhammadiyah.

"Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi dll harus diberantas, tapi dg aturan yg sesuai dg Pancasila, UUD NRI 1945, dan Norma Agama. Tidak spt Permendikbudristek No. 30/2021 yang ditolak oleh 14 Ormas termasuk @Muhammadiyah," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip ISR.com dari Twitter @hnurwahid.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x