Jenis Seleksi PPPK tahap 3:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Seleksi wawancara
- Seleksi Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:
- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar.
- Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.
- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik.
- Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.
- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar.