INFOSEMARANGRAYA.COM - Jika ingin menjadi seorang abdi negara, ada berbagai jalan yang bisa anda tempuh untuk mendapatkanya. Salah satu cara yang paling dikenal adalah dengan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Namun apasih sebenarya perbedaan dari kedua jenis seleksi ini? Biar kamu gak salah memahami, simak penjelasan dibawah ini yak.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana predikat pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebenarnya sama saja bahkan setara status kepegawaiannya.
Bima mengatakan keduanya juga sama-sama sebagai Apatatur Sipil Negara atau ASN. Menurutnya, yang membedakan dari CPNS dan PPPK hanyalah soal uang pensiun.
Bima kemudian menjelaskan jika PPPK tidak mendapat uang pensiun, sedangkan CPNS mendapatkanya.
"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Guru, Berikut Tata Cara Pengisianya
Hal tersebut juga tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.