Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2022, peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar disebutkan dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
- Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran.
- Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.