Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru 2021 Dibuka 2022, Simak Syarat dan Jadwalnya!

- 10 Januari 2022, 08:10 WIB
Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru dibuka 2022, simak syarat dan ketentuannya serta jenis seleksi PPPK tahap 3
Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru dibuka 2022, simak syarat dan ketentuannya serta jenis seleksi PPPK tahap 3 /Instagram/@bkngoid

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2022, peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id.

- Pelamar disebutkan dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

- Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran.

- Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.

Baca Juga: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria dan Syarat Berikut Ini Supaya Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah