BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Guru, Berikut Tata Cara Pengisianya

- 29 Desember 2021, 10:50 WIB
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera!
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera! /BKN/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para calon PPPK Guru terkait batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

Sesuai jadwal yang telah diserahkan oleh BKN kemasing -masing instansi, pengisian DRH sudah dimulai sejak 24 Desember 2021- 10 Januari 2022.

Sejauh ini belum ada perubahan jadwal dan masih sesuai dengan surat Deputi Mutasi BKN tertanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Syarat SKD CPNS PPPK 2021 Wajib Swab Antigen Atau Kartu Vaksin? Begini Kata BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, BKN sudah jauh-jauh hari menginformasikan masalah pembekasan NIP PPPK Guru.

Saat pengumuman PPPK Guru maupun non-guru yang dilaksanakan pada 29-30 Oktober, beberapa hari setelahnya yaitu pada 2 November 2021, BKN menerbitkan surat terkait persyaratan pemberkasan NIP PPPK 2021.

Suherman menyarankan agar para peserta tidak perlu menunggu sampai hari terakhir pengisian karena akan membuat stres sendiri.

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

Dalam surat BKN Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x