INFOSEMARANGRAYA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para calon PPPK Guru terkait batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
Sesuai jadwal yang telah diserahkan oleh BKN kemasing -masing instansi, pengisian DRH sudah dimulai sejak 24 Desember 2021- 10 Januari 2022.
Sejauh ini belum ada perubahan jadwal dan masih sesuai dengan surat Deputi Mutasi BKN tertanggal 20 Desember 2021.
Baca Juga: Syarat SKD CPNS PPPK 2021 Wajib Swab Antigen Atau Kartu Vaksin? Begini Kata BKN
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, BKN sudah jauh-jauh hari menginformasikan masalah pembekasan NIP PPPK Guru.
Saat pengumuman PPPK Guru maupun non-guru yang dilaksanakan pada 29-30 Oktober, beberapa hari setelahnya yaitu pada 2 November 2021, BKN menerbitkan surat terkait persyaratan pemberkasan NIP PPPK 2021.
Suherman menyarankan agar para peserta tidak perlu menunggu sampai hari terakhir pengisian karena akan membuat stres sendiri.
Dalam surat BKN Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.