INFOSEMARANGRAYA.COM - Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru dibuka 2022, simak syarat dan ketentuannya yuk.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Sebagaimana diketahui, Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru merupakan seleksi terakhir bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Terbaru PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 Beserta Cara Pendaftaran dan Passing Grade
Adanya seleksi tes PPPK ini supaya menuntaskan honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mengingat kebutuhan pengajar Guru di sekolah banyak yang kekurangan oleh karenya perlu pengadaan PPPK sampai terpenuhi.
Pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.
Baca Juga: Info Tes PPPK Guru Tahap 2, Inilah Link Pengumuman Hasil Sanggah, Akan Keluar Pada 6 Januari 2022!
Dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Berikut syarat untuk daftar PPPK tahap 3.