4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya

- 3 Januari 2022, 14:52 WIB
Pengumuman hasil Seleksi CPNS tahun 2021
Pengumuman hasil Seleksi CPNS tahun 2021 /Instagram @cons_indonesia

INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah melalui proses cukup panjang dan melelahkan, seleksi CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021 telah berakhir.

Namun, masih banyak yang bingung perbedaan dari keduanya.

Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru nantinya akan ditempatkan di pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: SNMPTN 2022 di Depan Mata! Lakukan Tips Ini Agar Peluang Lulus Kamu Meningkat

keduanya pun nantinya akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas apa yang membedakan PNS dan PPPK berikut penjelasanya:

Baca Juga: Hasil Sanggah CPNS Diumumkan 4-6 Januari, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat Pemberkasan

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Menurut aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x