Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru 2022: dari Gudang Garam, Surya, Hingga Marlboro

- 4 Januari 2022, 14:17 WIB
Harga rokok berbagai merek resmi naik per 1 Januari 2022 usai Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan 12 persen
Harga rokok berbagai merek resmi naik per 1 Januari 2022 usai Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan 12 persen /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Harga rokok berbagai merek resmi naik per 1 Januari 2022.

Kenaikan harga rokok terjadi usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 12 persen.

Misalnya, Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Mulai dari Rokok Sigaret hingga Elektrik

"Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 Desember 2021.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu,

Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Sri Mulyani juga mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau maupun hasil industri tembakau secara keseluruhan.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Rokok 2022 Terbaru yang Naik Harga, Mulai dari Surya, Sampoerna, hingga Marlboro

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Sri Mulyani menyebut, rokok menjadi pengeluaran tertinggi setelah beras bagi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Baca Juga: Makin Mahal! Simak Daftar Harga Rokok Terbaru Per Januari Tahun 2022 Berikut

Dalam dokumen RPJMN 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I

Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp1.905/ Batang
Harga Jual Minimal Rp38.100/Bungkus

2. Golongan IIA

Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp1.140/ Batang

3. Golongan IIB

Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp1.140/Batang
Harga Jual Minimal Rp22.800/Bungkus

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I

Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp2.005/Batang
Harga Jual Minimal Rp40.100/Bungkus

2. Golongan IIA

Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp1.135/Batang
Harga Jual Minimal Rp22.700/Bungkus

3. Golongan IIB

Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp1.135/Batang
Harga Jual Minimal Rp22.700/Bungkus

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan IA

Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp1.635/Batang
Harga Jual Minimal Rp32.700/Bungkus

2. Golongan IB

Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp1.135/Batang
Harga Jual Minimal Rp 22.700/Bungkus

3. Golongan II

Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp600/Batang
Harga Jual Minimal Rp12.000/Bungkus

4. Golongan III

Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal Rp 505/Batang
Harga Jual Minimal Rp10.100/Bungkus

Baca Juga: Makin Mahal! Simak Daftar Harga Rokok Terbaru Per Januari Tahun 2022 Berikut

Dilansir dari berbagai sumber dengan perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang, berikut perkiraan harga rokok berbagai merek tahun 2022:

1. Gudang Garam International

Jenis: SKM
Harga sebelum naik : Rp18-Rp19 ribu
Prediksi Harga: Rp23 ribu/12 Batang

2. Surya

Jenis: SKM
Harga sebelum naik: Rp19 ribu/12 Batang
Prediksi Harga: Rp23 ribu/12 Batang

3. Sampoerna Mild

Jenis: SKM
Harga sebelum naik: Rp26 ribu/16 Batang
Prediksi Harga : Rp29 ribu/16 Batang

4. Djarum Super

Jenis: SKM Gol I
Harga sebelum naik: Rp19 ribu/12 Batang
Prediksi harga: Rp23
ribu/12 Batang

5. LA Lights

Jenis: SKM

Prediksi Harga: Rp29 ribu/16 Batang

6. Marlboro Merah

Jenis: SKM
Harga sebelum naik: Rp34 ribu/Bungkus
Prediksi Harga: Rp38 ribu/Bungkus

Baca Juga: Ariel Tatum Ketahuan Netizen Bawa Banyak Rokok di Tasnya, Ternyata Ini Rokok Kesukaannya!

Sekian Informasi harga rokok terbaru 2022.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah