Selain tiga dokumen wajib tersebut, ada juga aturan yang berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan umum. Berikut aturan tersebut.
-Batasan kapasitas penumpang yakni, paling banyak sekitar 75% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan dan harus selalu menerapkan jaga jarak fisik atau (Physycal Distancing).
-Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan adanya penyemprotan disinfektan setelah selesai menurunkan semua penumpang dan dilakukan setiap 24 jam.
Baca Juga: Perlu Diingat, Ini Syarat Perjalanan di Masa Liburan Nataru
Itu lah beberapa hal penting yang wajib diketahui para pelaku perjalanan darat sebelum memutuskan untuk berlibur saat Tahun Baru 2022.***