Perlu Diingat, Ini Syarat Perjalanan di Masa Liburan Nataru Terbaru dari Kemenhub

- 23 Desember 2021, 13:03 WIB
Syarat perjalanan di saat libur natal dan tahun baru
Syarat perjalanan di saat libur natal dan tahun baru /Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penyekatan di semua sarana dan prasarana transportasi, melainkan hanya pengetatan protokol kesehatan di masa libur Nataru. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Ia menuturkan, merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 dan 67, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri melalui SE Nomor 109 untuk transportasi darat, SE Nomor 110 untuk transportasi laut, SE Nomor 111 untuk transportasi udara, SE Nomor 112 untuk Kereta. Ketentuan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

Adapun isi umum mengenai surat edaran ini adalah, pertama, yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau 2 kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam yang juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi. Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 3 x 24 jam," ujar Adita dalam keterangan pers virtual.

Baca Juga: 500 Persen Varian Omicron Lebih Menular, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Kedua, adalah ketentuan mengenai pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat, nantinya akan diatur sesuai dengan level PPKM dan jenis transportasinya. Untuk kapasitas transportasi laut adalah sebesar 75% dari kapasitas maksimal. Untuk transportasi udara 100% dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan 3 baris kosong agar dapat menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

"Sedangkan untuk moda transportasi kereta api dibatasi sebesar 80% untuk kereta api antar kota lalu kereta api lokal perkotaan sebesar 70% sedangkan kereta api perjalanan rutin atau KM dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45%," papar Adita.

Baca Juga: Info Kisaran Gaji PPPK Guru 2021 dan Tunjangan yang Didapat, Kira-Kira Dapat Berapa Sih Perbulannya?

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x