Simak Ketentuan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru, Akan Ada Tes Covid 19 Acak!

- 24 Desember 2021, 21:04 WIB
Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan bagi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang
Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan bagi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang /Pixabay/Snow-dog

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan bagi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Ketentuan itu diumumkan dalam jumpa pers Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 lalu.

Apa saja ketentuannya?

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

1. Vaksin Covid 19 dosis lengkap dan tes antigen

"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antingen yg berlaku 1x24 jam, dan tentunya juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Ia melanjutkan, warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

"Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," lanjutnya.

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

2. Ada rapid test antigen acak

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x