Perlu Diingat, Ini Syarat Perjalanan di Masa Liburan Nataru

- 21 Desember 2021, 16:20 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penyekatan di semua sarana prasarana transportasi, melainkan hanya pengetatan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penyekatan di semua sarana prasarana transportasi, melainkan hanya pengetatan /pixabay/

Untuk transportasi darat, nantinya akan diatur sesuai dengan level PPKM dan jenis transportasinya. Untuk kapasitas transportasi laut adalah sebesar 75% dari kapasitas maksimal.

Untuk transportasi udara 100% dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan 3 baris kosong agar dapat menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

Baca Juga: Sediakan Layanan Belajar Online Gratis, Telkom Berikan Banyak Fitur di Aplikasi Pijar Sekolah

"Sedangkan untuk moda transportasi kereta api dibatasi sebesar 80% untuk kereta api antar kota lalu kereta api lokal perkotaan sebesar 70% sedangkan kereta api perjalanan rutin atau KM dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45%," papar Adita.

Adita menambahkan, dalam hal mengantisipasi masuknya varian omicron ke Indonesia, pintu masuk internasional saat ini sudah dibatasi.

Kemenhub, lanjut dia, selalu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Keimigrasian, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah