Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

- 21 Desember 2021, 15:31 WIB
Berikut adalah syarat mudik dan libur Nataru terbaru, untuk  penumpang Bus AKAP dan mobil pribadi, yuk simak
Berikut adalah syarat mudik dan libur Nataru terbaru, untuk penumpang Bus AKAP dan mobil pribadi, yuk simak /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bus antarkota dan antarprovinsi serta mobil pribadi merupakan dua transportasi umum yang diatur dalam aturan terbaru.

Hal ini terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Terbaru Selama Nataru Desember 2021, Simak Peraturan Selengkapnya!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap

- Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2, Cek Status Namamu Melalui Link Berikut!

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x