Libur Sekolah Tiba, Berikut Aturan Perjalanan Dalam dan Ke Luar Kota!

- 20 Desember 2021, 21:08 WIB
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Penerapan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

- Sosialisasi, perkuatan penggunaan, dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.

- Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.

Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru Tahap 3 2021, Kriteria dan Syarat ini Wajib Dipenuhi Agar Bisa Lolos!

Demikian syarat perjalanan dalam dan ke luar kota dengan patuhi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk terapkan prokes saat liburan.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah