Jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Penerapan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Sosialisasi, perkuatan penggunaan, dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.
- Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.
Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru Tahap 3 2021, Kriteria dan Syarat ini Wajib Dipenuhi Agar Bisa Lolos!
Demikian syarat perjalanan dalam dan ke luar kota dengan patuhi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk terapkan prokes saat liburan.***