Libur Sekolah Tiba, Berikut Aturan Perjalanan Dalam dan Ke Luar Kota!

- 20 Desember 2021, 21:08 WIB
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota /Pixabay/JoshuaWoroniecki

- Pejalan ke luar daerah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

- Orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

- Pelaku perjalanan ke luar daerah yang positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan.

- Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga.

- Pawai atau arak-arakan tahun baru dan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Simak Kriteria dan Syarat Berikut Supaya Lolos Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3

Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

- Tidak ada event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

- Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah