- Pejalan ke luar daerah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
- Orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
- Pelaku perjalanan ke luar daerah yang positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan.
- Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga.
- Pawai atau arak-arakan tahun baru dan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall atau pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Simak Kriteria dan Syarat Berikut Supaya Lolos Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3
Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Tidak ada event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
- Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.