Libur Sekolah Tiba, Berikut Aturan Perjalanan Dalam dan Ke Luar Kota!

- 20 Desember 2021, 21:08 WIB
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota /Pixabay/JoshuaWoroniecki

5. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga: Simak Syarat Mudik Nataru Terbaru untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi, Wajib Tahu Agar Lancar!

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dalam periode Nataru terkait libur, perjalanan, dan wisata yaitu:

- Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

- Kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik.

- Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

- Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah