Segera Dibuka! Info Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Lengkap Kriteria dan Passing Grade Formasi

- 20 Desember 2021, 20:11 WIB
pppk
pppk /Info Semarang Raya/

"Adanya potensi diparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah turut mendukung pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas," catat Kementerian PANRB dalam rilisnya.

Ketiga kategori passing grade PPPK Guru 2021 sudah diberlakukan sejak penetapan status kelulusan tahap 1 dan akan kembali digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 maupun 3.

Penetapan masing-masing kategori akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;

jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

Jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru Tahap 3 2021, Kriteria dan Syarat ini Wajib Dipenuhi Agar Bisa Lolos!

Berikut besaran 3 kategori passing grade yang akan diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang:

Nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 740, dengan rincian:

500 untuk Seleksi Kompetensi Teknis

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x