Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
- Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3
Setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Guru Tahap 2 Telah Dirilis, Jangan Lewatkan Tanggalnya
Pemerintah merilis 3 kategori passing grade atau nilai ambang batas terbaru untuk rekrutmen tersebut.
Ketiga kategori itu dirancang sedemikian rupa sebagai upaya menjaring lebih banyak guru honorer khususnya yang berusia di atas 50 tahun.
Selain itu, penetapan ketiga kategori passing grade dilakukan agar formasi PPPK Guru 2021 yang masih kosong di sejumlah wilayah bisa terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria.