Adapun untuk kriteria dan syarat peserta yang boleh mendaftar PPPK Guru Tahap 3 diantaranya:
- Peserta yang akan mengisi PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
Peserta yang boleh mengikuti PPPK Guru adalah guru-guru non ASN hingga lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru Tahap 3 2021, Kriteria dan Syarat ini Wajib Dipenuhi Agar Bisa Lolos!