Simak Aturan Terbaru PPKM di Masa Libur Nataru, Wajib Patuhi Hal Ini!

- 13 Desember 2021, 14:05 WIB
Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru /ANTARA/ Awal Lingga/

INFOSEMARANGRAYA.COM- Berikut aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), wajib patuhi hal ini. 

Ya, sebelumnya Anies Baswedan memberikan aturan baru Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Pada 7 Desember 2021 pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 saat masa libur Nataru. 

Baca Juga: Peraturan Terbaru PPKM Nataru Sesuai Inmendagri

"Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3," kata Anies kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

"Maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri," kata sambungnya. 

Baca Juga: PPKM level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Maruf Amin: Agar Tak Pengaruhi Ekonomi

Anies mengatakan sebelumnya, Kepgub 1430 tentang PPKM Level 3 sengaja dikeluarkan di awal Desember, dengan tujuan agar masyarakat bisa bersiap, meski pelaksanaannya di akhir Desember.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x