Imbas Pembatalan PPKM Level 3, Vaksin Lengkap Jadi Syarat Perjalanan Saat Nataru

- 10 Desember 2021, 18:55 WIB
Illustrasi - PPKM Level 3 batal, vaksin masih jadi syarat perjalanan Nataru
Illustrasi - PPKM Level 3 batal, vaksin masih jadi syarat perjalanan Nataru /Antara foto/Fauzan/wsj./

INFOSEMARANGRAYA.COM – PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru sudah dibatalkan oleh pemerintah. Namun, vaksin lengkap menjadi syarat baru saat melakukan perjalanan selama Nataru.

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," ujar Wiku pada Kamis, 9 Desember 2021, dilansir infosemarangraya.com melalui laman PMJ News.

Tetapi, peraturan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali. Wiku kembali menegaskan bahwa, pemberian vaksinasi di daerah luar Jawa-Bali yang masih di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Rilis Aturan Baru Perjalanan Saat Nataru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022

"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," ujar Wiku.

Wiku kembali menegaskan, angka reproduksi efektif masih menunjukkan adanya potensi penularan virus Covid-19. Dan terpantau masih bisa terus mengalami kenaikan di sejumlah provinsi.

"Menjadi alarm dini, penetapan langkah pengendalian," tega Wiku kembali.

Baca Juga: Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

Wiku juga mengatakan bahwa, disipilin protocol kesehatan merupakan aspek yang penting utuk mencegah penularan. Menurutnya, kenaikan angka Rt di beberapa provinsi tidak sejalan bersamaan dengan kepatuhan protocol kiesehatan.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x