Peraturan Terbaru PPKM Nataru Sesuai Inmendagri

- 13 Desember 2021, 09:59 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Peraturan PPKM Nataru penting untuk kembali diketahui. Baru ini Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru yang menggantikan sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Peraturan PPKM Nataru yang terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dengan keluarnya inmendagri ini, Mendagri Tito Karnavian mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Heboh! Lapor Polisi, Wanita Korban Rampok di Jaktim Ditolak

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021.

Simak informasi mengenai peraturan PPKM Nataru sesuai Inmendagri terbaru yang sudah kami rangkum berikut ini.

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Berpergian

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 membahas mengenai pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar negeri dan syarat perjalanan. Berikut adalah rincian peraturannya:

Baca Juga: Terbongkar! Ini Sosok Artis Inisial BJ yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x