Cek Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek Terkait Aktivitas Belajar Saat Nataru

- 15 Desember 2021, 12:38 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aktivitas belajar mengajar, berikut aturannya/Pikiran Rakyat/Nurhandoko
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aktivitas belajar mengajar, berikut aturannya/Pikiran Rakyat/Nurhandoko /

Dalam poin ke 2, dijelaskan bahwa, jenjang pendidikan dari PAUD sampai dengan SMP tetap melaksanakan pembelajaran, dan pembagian rapor semester 1 serta libur sekolah TA 2021/2022 tetap disesuaikan dengan kalender pendidikan TA 2021/2022.

Selanjutnya, dalam poin ke 3 dijelaskan bahwa, satuan pendidikan tidak diperbolehkan, untuk menambah libur saat Nataru. Di luar jadwal libur semester yang tertera dalam kalender pendidikan yang sudah ditetapkan oleh Pemda sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2.

Poin ke 4 adalah sisanya berisi imbauan terkait penerapan protokol kesehatan serta vaksinasi dalam menghadapi penanggulangan dan juga pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga: PPKM level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Maruf Amin: Agar Tak Pengaruhi Ekonomi

Pendidik serta tenaga kependidikan diimbau agar dapat memaksimalkan adanya vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.

Melihat atau menyesuaikan kepada kalender pendidikan di dalam SE Nomor 32, maka peserta didik bisa libur. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim.*

Peserta didik akan libur mulai dari tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah