Meski begitu bagi masyarakat yang akan berpergian selama periode Nataru tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut ini aturan berpergian selama periode Nataru.
Baca Juga: Waspada! 7 Wilayah Ini Berpotensi Terdampak Gelombang Tinggi Ekstrem dan Pasang Maksimum Air Laut
1. Melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, masyarakat wajib divaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Respon Warganet: Covid-19 Malah Ada Varian Baru
4. Dilarang merayakan segala bentuk perayaan tahun baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
5. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
6. Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.