PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemenhub Terkait Sistem Ganjil Genap di Jalan Tol

- 7 Desember 2021, 12:18 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemenhub Terkait Sistem Ganjil-Genap di Jalan Tol
PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemenhub Terkait Sistem Ganjil-Genap di Jalan Tol /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @arusbaik.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah menginfokan tentang PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dibatalkan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Senin 6 Desember 2021. Menurutnya, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Penerapan PPKM saat Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Barunya

Imbasnya, bagaimana dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan sistem Ganjil Genap disejumlah ruas Jalan Tol mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sistem Ganjil Genap sebenarnya akan diterapkan di 4 ruas tol sepanjang 20 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut mengantisipasi banyaknya pengguna kendaraan pribadi di periode Nataru.

Keempat ruas Jalan Tol yang akan diberlakukan Ganjil Genap yakni:

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Selama Natal dan Tahun Baru, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sebenarnya!

1. Tol Tangerang-Merak

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x