PPKM Level 3 Dibatalkan Selama Natal dan Tahun Baru, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sebenarnya!

- 7 Desember 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi PPKM. PPKM Level 3 Dibatalkan Selama Natal dan Tahun Baru, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sebenarnya!
Ilustrasi PPKM. PPKM Level 3 Dibatalkan Selama Natal dan Tahun Baru, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sebenarnya! /Dok. PMJ News/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan dibatalkan nya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), angka kasus stabil, dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Breaking News: PPKM Level 3 Resmi DIbatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Akhir Tahun

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.

Adapun capaian vaksinasi dosis 1, kata Luhut di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara untuk vaksinasi dosis 2 telah mendekati 56 persen.

"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Sebagai perbandingan, Luhut mengungkapkan, saat Natal dan Tahun Baru tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x