INFOSEMARANGRAYA.COM- Sejumlah wilayah Indonesia terutama Jawa Bali, masih diberlakukan PPKM hingga 2- 15 November 2021. Salah satunya di Ibu Kota Jakarta yang kini masuk PPKM Level 1
Penetapan status PPKM Level 1 di DKI Jakarta ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Nah, berikut beberapa kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat selama PPKM Level 1 baik di wilayah DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
1. Mal dan Pasar Buka 100 persen
Pemerintah memperbolehkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00.
Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen. Adapun tempat makan di dalam mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.
Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.
Baca Juga: Sedang Direhab, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah (SSA) di 'Malioboro' Tegal