INFOSEMARANGRAYA.COM- Bagi para pengguna transportasi pesawat, berikut ada aturan terbaru terkait penerbangan di wilayah Jawa-Bali yang berubah lagi.
Dimana penumpang pesawat kini tidak perlu menunjukan hasil tes PCR.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin 1 November 2021 melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Harga Tes PCR di Bandara Ahmad Yani Semarang Turun Rp275.000, Ini Ketentuan Lainnya
"untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi membutuhkan penggunaan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen saja,” kata Muhadjir.
Sebelumnya, aturan naik pesawat di Jawa-Bali wajib PCR, masa berlaku maksimum adalah 3 hari.
Sama dengan apa yang diterapkan di Jawa non-Bali sesuai saran Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya.
Baca Juga: Malaysia Berencana Terbuka Pada Turis yang Telah Vaksin Dosis Penuh dari Semua Negara dengan Tes PCR
Tadinya aturan naik pesawat baru saja diperbarui. Pada 24 Oktober, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyampaikan persyaratan wajib PCR.