MUI Bolehkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Ini Alasannya

- 1 November 2021, 14:57 WIB
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas komentari soal tranplantasi ginjal babi ke manusia
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas komentari soal tranplantasi ginjal babi ke manusia /Instagram/@muipusat.

INFOSEMARANGRAYA.COM- Sekelompok dokter Amerika Serikat (AS) diketahui berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke pasien manusia. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi tanggapan terkait izin transplantasi ginjal babi ini. 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan jika transplantasi boleh dilakukan dalam keadaan darurat. 

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Minta Pemuka Agama Aktif Sosialisasikan Prokes

"Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut, maka hukumnya adalah boleh,” katanya, dikutip Minggu 31 Oktober 2021.

Abbas menyebutkan tujuan agama diturunkan salah satunya untuk melindungi diri dan jiwa manusia.

“Oleh karena itu kalau ada orang yang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti melalui transplantasi, ya dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT,” ujarnya.

Baca Juga: Turunkan Harga PCR, Rumah Sakit dr Moewardi Solo Siap Beri Layanan Maksimal

Di lain sisi, Anwar menegaskan bahwa jika masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa, transplantasi menggunakan organ babi jelas haram hukumnya.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x