Jelang Muktamar di Lampung, NU Jatim Akan Bahas Pengharaman Mata Uang Kripto

- 3 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. Sang anak yang berupaya membayar utang ayahnya dengan uang kripto
Ilustrasi mata uang kripto. Sang anak yang berupaya membayar utang ayahnya dengan uang kripto /- Foto : Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menjelang pelaksananan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) Ke-34, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) rencanakan pembahasan pengharaman mata uang kripto atau cryptocurrency.

Katib Syuriyah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif di Surabaya mengatakan bahwa proses transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency itu haram karena tidak ada dana materinya.

Ia juga menyebutkan bahwa mata uang kripto tidak sama dengan uang digital pada saham, GoPay, OVO, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Beredar Mata Uang Kripto Pakai Nama BTS ' ARMY Coin', Ini Tanggapan HYBE

Menurutnya juga cryptocurrency memiliki fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya.

Baca Juga: Ratusan Korban Penipuan Investasi Kripto EDC Cash Lapor ke Polri, Bos EDC Untung Hingga Puluhan Miliar?

"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro". Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," tutur Katib Syuriyah PWNU Jatim itu.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x