INFOSEMARANGRAYA.COM- Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan baru untuk transportasi darat dalam SE Nomor 90 Tahun 2021.
Aturan tersebut membahas tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE tersebut mengatur dokumen wajib yang dibawa pelaku perjalanan darat jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Baca Juga: Niat Ajari Sholat dan Ngaji, Ustadz Ini Cabuli Dua Bocah Santriwati, Diduga Ada Korban Lain
Baca Juga: Kreatif, Sebuah Mushola di Kalimatan Tengah Dibangun dari Limbah Kayu Ulin
Yakni dengan menunjukan Kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau Antigen.