Jelang Muktamar di Lampung, NU Jatim Akan Bahas Pengharaman Mata Uang Kripto

- 3 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. Sang anak yang berupaya membayar utang ayahnya dengan uang kripto
Ilustrasi mata uang kripto. Sang anak yang berupaya membayar utang ayahnya dengan uang kripto /- Foto : Pixabay/

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan, dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

"Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.

Baca Juga: Nilai Harga Makin Meroket, Investasi Aset Bitcoin Kini Jadi Pilihan Investor Besar

Sebab, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, atau terjebak.

"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Ia optimistis, forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama, dan nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah