INFOSEMARANGRAYA,- PT KAI tetapkan kebijakan baru terkait pembelian tiket Kereta Api jarak jauh diwajibkan pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan tepatnya pada Kamis 26 Oktober 2021 baik untuk penumpang dewasa maupun anak-anak
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diharuskan menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Baca Juga: PT KAI Ubah Jam Pelayanan di Stasiun Semarang Poncol, Ini Ketentuan Barunya!
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Baca Juga: Untuk Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, PT KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun belum measukan NIK sebagai data nomor identitas, KAI meminta mereka untuk segera melakukan pembaharuan data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.
“Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” katanya.
Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***