PT KAI Ganti 100 Persen Tiket Calon penumpang Apabila Syarat Vaksinasi Atau Keterangan Dokter Tidak Ada!

- 22 Agustus 2021, 10:08 WIB
PT KAI wajibkan penumpang punya syarat vaksinasi atau surat keterangan dokter
PT KAI wajibkan penumpang punya syarat vaksinasi atau surat keterangan dokter /ANTARA

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jika penumpang tidak bisa memenuhi persyaratan perjalanan terkait protokol kesehatan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh sebesar 100 persen.

Meski begitu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut PT KAI mengimbau agar persyaratan perjalanan KA jarak jauh diperhatikan penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Passar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Ia mengatakan sejak 29 Juli 2021 dan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.

Baca Juga: Profil dan Agama Jihane Almira, Pemenang Best National Costume Miss Supranational 2021 Kelahiran Semarang Lho!

"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Eva.

Dia juga menjelaskan ada ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.

Pertama, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Peringatan! Jangan Unggah Konten Ini di Media Sosial, Melanggar Akan Berurusan Dengan Pengadilan!

Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 harus dilampirkan pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan tes ucap (rapid test) Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x